PANGKALPINANG — Sidang perkara yang menjerat Anoperki Sandra dalam kasus pembakaran kantor dinas perhubungan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dari enam saksi tersebut, lima di antaranya berasal dari Dinas Perhubungan. Keterangan para saksi kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum, khususnya terkait kondisi Anoperki selama menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Advokat Anoperki, Iwan Prahara, mengatakan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat relatif baru belum mengetahui kondisi terdakwa karena baru menjabat sekitar dua bulan lebih.
Sementara itu, sejumlah saksi lainnya disebut mengetahui adanya perubahan kondisi pada diri Anoperki yang terjadi sejak 2021 dan semakin intens hingga 2025.
“Rata-rata mereka memang menyatakan, kalau Kepala Dinas karena dia baru, dia memang tidak mengetahui kondisi terdakwa. Relatif dia baru dua bulan, dua bulan lebih,” kata Iwan usai persidangan.
Menurut Iwan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya pernah menyurati keluarga Anoperki. Surat tersebut berkaitan dengan anjuran agar terdakwa menjalani pengobatan maupun mengambil cuti besar.
“Memang ada perubahan-perubahan ini di diri Anoperki mulai dari 2021 itu intens. Bahkan Kepala Dinas yang lama pernah menyurati keluarga untuk dilakukan pengobatan maupun cuti besar terhadap saudara terdakwa Anoperki,” ujarnya.
Selain keterangan para saksi, persidangan turut menghadirkan ahli yang memberikan penjelasan mengenai kondisi mental Anoperki.
Iwan menyebut ahli menerangkan bahwa Anoperki mengalami gangguan jiwa atau disabilitas mental yang membutuhkan penanganan medis secara rutin dan intensif.
Ahli, lanjut Iwan, juga menjelaskan adanya pola pemikiran terdakwa yang dinilai meloncat-loncat sebagai salah satu hal yang berkaitan dengan kondisi tersebut.
“Ahli sendiri menyatakan bahwa memang ada gangguan jiwa, ada disabilitas mental. Itu butuh penanganan pengobatan yang rutin, yang intens,” kata Iwan.
Keterangan saksi dan ahli tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara Anoperki Sandra.(Red)

