PANGKALPINANG — Lima terdakwa perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan masih mempertimbangkan langkah hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
Penasihat hukum para terdakwa, Gerson, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan dibacakan dalam persidangan, Rabu (30/9/2026).
“Tadi kami diberikan kesempatan untuk pikir-pikir jika memang ingin mengambil langkah upaya hukum. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Gerson seusai persidangan di PN Pangkalpinang.
Gerson mengatakan, keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan dibahas bersama para terdakwa dan tim penasihat hukum.
Sementara itu, vonis 7 bulan penjara dijatuhkan kepada lima terdakwa yang masing-masing berinisial E, T, L, A, dan S.
Gerson menyebut putusan tersebut berlaku bagi seluruh kliennya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Putusan tadi 7 bulan untuk seluruh terdakwa kami, yakni inisial E, T, L, A, dan S, jadi total ada lima orang,” katanya.
Hingga usai persidangan, pihak penasihat hukum belum menyatakan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum berupa banding. Sikap tersebut masih akan ditentukan setelah para terdakwa dan tim kuasa hukum melakukan pembahasan lebih lanjut.

