PANGKALPINANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan Bangka Selatan yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Penegasan itu disampaikan JPU Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menolak seluruh perlawanan yang diajukan penasihat hukum tujuh terdakwa dalam putusan sela, Rabu (30/9/2026).
Jeri mengatakan, putusan sela tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kejaksaan tidak ada melakukan kriminalisasi berdasarkan fakta putusan sela ini dan berharap semuanya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Jeri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh perlawanan dari advokat para terdakwa ditolak.
Majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan Bangka Selatan.
Selain itu, majelis hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Putusan tersebut mempertimbangkan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan ditolaknya seluruh perlawanan tersebut, proses persidangan terhadap tujuh terdakwa berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
JPU selanjutnya akan menghadirkan alat bukti dan saksi dalam proses pembuktian untuk menguji dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan Bangka Selatan di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan akhir dari majelis hakim.

