Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Penasihat Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Soroti Bisnis dan Hukum dalam Perkara Timah

0 49

 

PANGKALPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nur hadi Kuncoro dan Ahmad Subagja dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Selatan.

Meski eksepsi ditolak, penasihat hukum Aldy Kurniawan menilai terdapat poin penting dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait argumentasi mengenai aspek bisnis dan hukum yang sebelumnya mereka sampaikan.

Menurut Aldy, majelis hakim membuka ruang bahwa persoalan yang disampaikan pihaknya masih dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Memang poinnya tadi ditolak untuk kedua terdakwa, tapi ada yang menarik. Dalam konteks yang kami suarakan soal bisnis dan hukum, majelis membuka ruang bahwa ini bisa nanti dipersoalkan pada proses dalam pokok perkara,” kata Aldy.

Aldy menegaskan, argumentasi yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan tindakan kedua terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat perusahaan, bukan tindakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menyebut Nur Jadi Kuncoro dan Ahmad Subagja menjalankan tugas berdasarkan posisi masing-masing di perusahaan, yakni sebagai kepala divisi dan direktur operasi.

“Yang dilakukan klien kami sebagaimana jabatan direktur operasi dan juga kepala divisi, tentu bukan karena ranah pribadi, tapi karena posisi mereka sebagai seorang karyawan atau sebagai perusahaan,” ujarnya.

Memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan diri untuk menguji keterangan para saksi di persidangan.

Selain itu, penasihat hukum juga memastikan akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Untuk saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Aldy menyebut terdapat 61 saksi yang telah disiapkan. Namun, majelis hakim memutuskan 45 saksi terlebih dahulu untuk diperiksa karena dinilai berkaitan langsung dengan 11 terdakwa.

“Sisanya nanti dibagi lagi waktunya di waktu yang lain,” katanya.

Sementara untuk saksi meringankan, penasihat hukum belum merinci jumlah yang akan dihadirkan. Tim hukum akan memilih saksi yang dinilai memiliki kompetensi dan memahami aspek teknis pertambangan serta bisnis perusahaan pertambangan, khususnya komoditas timah.

Menurut Aldy, pemahaman mengenai karakteristik komoditas timah penting untuk diuji dalam perkara tersebut. Ia menilai timah memiliki karakteristik yang berbeda dengan komoditas mineral lainnya.

“Publik harus tahu bahwa timah ini tidak seperti mineral pada umumnya. Timah ini unik. Jadi tidak bisa dipersamakan timah dengan batu bara, misalnya timah dengan minyak. Timah ini merupakan mineral yang khusus,” tuturnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tim penasihat hukum menyatakan akan mempersiapkan pertanyaan untuk menguji keterangan para saksi tersebut di hadapan majelis hakim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.