Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Eksepsi 7 Terdakwa Korupsi Pertimahan Basel Ditolak, JPU Siapkan 45 Saksi Untuk Pembuktian

0 54

 

PANGKALPINANG — Upaya tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Bangka Selatan untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (30/9/2026).

Putusan tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan langsung menyiapkan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

JPU Jeri Kurniawan mengatakan pembuktian akan dimulai pada 5 Oktober 2026. Persidangan dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sepekan, mulai Senin hingga Kamis.

Untuk membuktikan dakwaan terhadap 11 terdakwa dalam perkara ini, JPU menyiapkan 45 orang saksi. Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan konstruksi perkara.

“Untuk saksi terhdap 11 terdakwa sendiri totalnya, ada 45 orang saksi,” kata Jeri.

Namun, JPU terlebih dahulu akan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan para terdakwa dalam persidangan. Saksi-saksi lainnya kemudian akan menyusul sesuai kebutuhan pembuktian.

Jeri mengatakan saksi akan dikelompokkan berdasarkan klaster. Strategi tersebut dilakukan untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih sistematis di hadapan majelis hakim.

“Kita akan membagi saksi-saksi ini per klaster, supaya konstruksi ini betul-betul dipahami oleh majelis hakim,” ujarnya.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, JPU juga akan menghadirkan ahli dan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap dugaan perbuatan para terdakwa.

“Kita harap kesaksian mereka juga sesuai dan alat-alat bukti kita mendukung terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah dilanggar oleh para terdakwa, baik secara formil maupun materiil,” kata Jeri.

Dengan eksepsi ditolak, ruang persidangan kini bergeser pada pembuktian materi perkara. JPU akan berhadapan langsung dengan pembelaan para terdakwa melalui rangkaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang akan diuji di persidangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.