PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Tim Terabas Polsek Taman Sari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Kampung Seberang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial TJ (27) yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025 berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor, dokumen kendaraan, dan tabung gas elpiji dari rumahnya di Jalan Teratai, Kampung Seberang.
Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang ke kediamannya pada Jumat pagi. Saat itu, korban mendapati engsel pintu depan telah dirusak dan sejumlah barang berharga raib.
Barang yang dicuri antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam oranye, dua lembar BPKB kendaraan serta beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pelita. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan TJ tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol rumah korban dengan cara merusak pintu depan sebelum mengambil sepeda motor, BPKB, dan tabung gas. Barang hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah pihak melalui perantara.
Motor curian tersebut dijual seharga Rp3 juta, sementara tiga tabung gas elpiji dijual dengan harga Rp330 ribu. Uang hasil kejahatan itu diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Pangkalpinang,” kata Teddy, Sabtu malam.
Menurut Teddy, sebagian barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang membeli barang hasil curian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah dan kendaraan. Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana karena dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam oranye, satu buku BPKB kendaraan, tiga tabung gas elpiji 3 kilogram, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini tersangka TJ telah ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
