Bupati Basel Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Jelang Hari Raya Idul Fitri, Berikut Poinnya
SatuArahNews, Toboali- Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian sampah dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1443 Hijriah
Surat edaran tersebut di instruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, Kecamatan, dan desa se -Kabupaten Bangka Selatan
” Saya mengimbau setiap OPD agar menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat dalam rangka pengendalian sampah mudik lebaran tahun 2022 ini,” kata Bupati di Toboali
Bupati menjelaskan, surat edaran ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Bangka Selatan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta surat edaran nomor. SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB,0/4/2022 pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.
” Dan undang undang nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, Perpes 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” jelas Bupati
Ada 5 poin yang harus dilakukan pihak terkait dalam surat edaran tersebut.
1. Mengimbau masyarakat melengkapi kegiatan mudik dengan peralatan makan dan minum guna ulang ( membawa kotak makanan, sendok, garpu dan tempat air minum) hal ini untuk menghindari pemakaian peralatan/ wadah plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan membatasi konsumsi makanan dan minuman berkemasan plastik.
2. Menyebarluaskan, bahan kampanye dan edukasi publik berupa konten ” mudik tanpa sampah” melalui media sosial dan media lainya serta mengajak masyarakat mendukung kampanye tersebut agar lingkungan tetap bersih dan nyaman
3. Mewajibkan perusahaan/ pemilik usaha/toko/warung menyediakan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan.
4. Bagi warga / perusahaan/ pemilik toko/ warung yang berada disepanjang jalan utama diminta ikut bertanggung jawab atas kebersihan sampah di halamannya hingga bahu jalan
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui peninjauan langsung kondisi kebersihan di jalan jalan utama, SPBU, rumah makan, dan fasilitas publik lainya. (*)