PANGKALPINANG — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Vito Sarbulan, mengecam adanya aksi arogan yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, kepada wartawan di daerah itu.
Musababnya, saat beberapa wartawan menanyakan perihal anggaran publikasi Covid-19, di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, ASN berinisial WK itu merespon dengan sikap arogansi dan menantang para awak media untuk berkelahi.
Sikap arogansi yang dilakukan ASN yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik (Diskominfosta) Bateng ini, telah menciderai undang undang kebebasan pers.
” Berdasarkan informasi beberapa awak media yang juga anggota SMSI Babel, mereka mempertanyakan anggaran publikasi Covid-19 Tahun Anggaran 2021 kepada yang bersangkutan. Bukannya menjawab pertanyaan justru WK menantang wartawan untuk berkelahi,”kata Vito.
Pria asal Desa Perlang ini, dengan tegas mengatakan sebagai insan media sudah sewajarnya mencari informasi yang valid guna disebarluaskan kepada masyarakat.
“Ini sudah termasuk pelanggaran kebebasan pers, jelas dalam UU No. 40 1999 Tentang Pers, terdapat pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, maka dari sikap arogansi yang ditunjukkan WK ini jelas sebagai pelanggaran,” tegas Vito.
Diakui Vito, terkadang para wartawan dalam mencari data dan jawaban dari narasumber dengan gaya dan karakteristik berbeda, namun tetap masih dalam koridor kode etik jurnalistik.
” Akan tetapi tetap saja sebagai narasumber tidak boleh bersikap secara berlebihan, apalagi seperti ini langsung menantang awak media untuk berkelahi,” ujarnya.
“Sebagai sesama insan pers dan kebebasan kami (Pers) dilindungi Undang undang, maka kami akan mendukung upaya hukum yang akan dilakukan rekan-rekan media yang menerima secara langsung tindak arogansi dari oknum ASN ini,” ucap Vito.(*)