SatuArahNews, Toboali- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun 2019 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (8/03/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Shite mengatakan. Dari Tiga orang tersangka tipikor J, AHA dan HH yang berhasil diamankan hari ini. Satu orang tersangka berperan sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dan dua orang tersangka membantu jalannya kegiatan ini.
” Tiga tersangka ini diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi lahan pembangunan kantor camat di Toboali tepatnya di Desa Bikang dengan luas lahan 1,5 hektare pada tahun 2019 lalu. Untuk perkembangan kasus ini kita lihat perkembangan selanjutny,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian pada uang negara sebesar Rp 428.000.000 dari total anggaran sebelumnya Rp 772.000.000. Kini ketiga tersangka tipikor sudah ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang
” Sesesuai dengan perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 Tahun penjara,” tuturnya. ( Dika)