Lugas dan Berimbang

Rio : Sekolah Tak Boleh Tahan Rapor atau Ijazah Siswa

0 371

PANGKALPINANG— Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan pihak sekolah tidak boleh menahan raport ataupun ijazah siswa yang sudah lulus di sekolah tersebut.

“Dengan alasan apapun sekolah tidak boleh menahan raport atau ijazah siswa. Kami masih banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada sekolah yang masih saja melakukan praktik seperti ini yaitu menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP,” katanya di Pangkalpinang, Rabu, (11/5/2022).

Menurutnya hal ini tidak dibenarkan, terlebih untuk sekolah negeri yang seluruh operasionalnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

 

“Tentu kami akan menindak tegas jika ada sekolah yang memang melakukan penahanan ijazah rapor atau anak tidak diizinkan mengikuti ujian,” ujarnya.

 

Begitu juga untuk sekolah swasta, pihaknya memaklumi bahwa sekolah swasta membutuhkan dana untuk operasional baik gaji guru dan karyawan yang tidak seluruhnya dibantu oleh negara.

 

Namun kata Rio, jika ada kasus di mana ada siswa yang belum melunasi dikarenakan faktor ekonomi, maka dinas pendidikan selaku leading sektor pendidikan dari pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi.

 

“Jangan sampai dibiarkan ada masyarakat yang kesulitan membayar sehingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Undang-undang mewajibkan 20 persen anggaran untuk pendidikan ini adalah harga mati yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

 

Dikatakannya, jika masih ada siswa yang terpaksa putus sekolah dikarenakan tidak mampu membayar SPP, maka kebutuhan anggaran perlu ditinjau ulang.

 

“Urusan wajib seperti pendidikan ini harus dinomor satukan, tidak boleh ada anak yang tidak mampu membayar SPP sehingga Ia putus sekolah,” katanya.

 

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan harus gerak cepat mengumpulkan data mana saja siswa yang mengalami kesulitan membayar SPP, baik sekolah negeri maupun swasta jangan sampai ada alasan tidak ada uang maka terpaksa putus sekolah.

 

“Karena Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,” ujarnya.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.