Sat Polairud Polresta Pangkalpinang Tertibkan Aktivitas TI Ilegal di DAS Rangkui, Sejumlah Peralatan Diamankan
PANGKALPINANG — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rangkui, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang inkonvensional (TI) yang dinilai mengganggu warga, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Selain aktivitas penambangan, suara mesin yang beroperasi juga dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan di sekitar permukiman.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, SH, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan timah ilegal di aliran Sungai Pasir Putih, kawasan DAS Rangkui. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua unit TI jenis sebu atau tungau yang telah bergabung menjadi satu titik dan sedang beroperasi,” ujar AKP Irwan Haryadi.
Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Personel yang diterjunkan terdiri dari KBO Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, Kasubnit Lidik Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, serta sejumlah personel Sat Polairud.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi. Barang yang diamankan antara lain dua unit mesin Robin warna merah merek GP (General Power), dua buah besi rajuk, dua drum berkapasitas 220 liter berwarna biru, lima buah karpet, dua buah selang, dua buah selang monitor warna biru, serta dua buah selang air.
Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
AKP Irwan menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, khususnya di kawasan perairan dan aliran sungai. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Petugas selanjutnya melakukan penanganan terhadap barang-barang yang telah diamankan sesuai prosedur.

