Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel RJ Kasus Penganiyaan

0 24

SATUARAHNEWS- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif Justice terhadap dua perkara tindak pidana penganiyaan yang terjadi di daerah ini.

Dua perkara yang diupayakan RJ dari pihak kejaksaan tersebut, yakni Polsek Air Gegas dengan tersangka berinisial P, serta dari Polsek Payung dengan tersangka berinisial H.

Kasubsi Pidum Kejari Bangka Selatan, Aprino Kurniawan, menjelaskan bahwa meski kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan kasus posisi, latar belakang insiden tersebut dipicu oleh masalah personal dan ketersinggungan yang masih berada dalam ruang lingkup kedekatan emosional.

“Tersangka H melakukan penganiayaan terhadap temannya yang jika dilihat dari kasus posisi masih memiliki hubungan keluarga, dipicu oleh adanya rasa tersinggung. Sementara tersangka P melakukan penganiayaan terhadap calon istri atau yang saat ini statusnya adalah pacar,” ungkap Aprino pada Selasa (30/6/2026).

Keberhasilan mekanisme Restorative Justice ini dinilai sangat besar. Pasalnya, telah tercapai kesepakatan damai secara sukarela antara para tersangka dan korban. Pihak hak-hak korban pun kini telah dipulihkan.

Sebagai contoh, dalam perkara tersangka H, yang bersangkutan telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan ganti rugi penuh berupa biaya pengobatan.

“Korban dari tersangka H sudah berangsur pulih, hak-haknya telah kembali, dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian. Proses perdamaian ini juga disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Payung, Kepala Desa (Kades), serta saksi-saksi lainnya,” tambah Aprino.

Kendati demikian, Aprino mengingatkan bahwa proses RJ di lingkungan Kejaksaan memiliki mekanisme yang ketat dan berjenjang sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan final dari pimpinan pusat.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Kejaksaan memberikan peringatan keras khususnya kepada para tersangka. Mekanisme keadilan restoratif ini merupakan kesempatan emas yang tidak akan datang untuk kedua kalinya.

“Kami menyisipkan pesan mendalam kepada para tersangka agar tidak lagi mengulangi tindak pidana. Perlu diketahui bersama, mekanisme Restorative Justice ini hanya berlaku sekali seumur hidup bagi seseorang,” tegas Aprino.

Apabila di kemudian hari mereka kembali melakukan tindak pidana atau mengulangi perbuatan serupa, Kejaksaan dipastikan akan langsung memprosesnya secara hukum formal tanpa ada toleransi RJ lagi.

“Apabila dikabulkan oleh pimpinan, kami berharap mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan selayaknya,” tuturnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.