Perkuat Sinergi Antar APH, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Hadiri Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik
Pangkalpinang, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Senin (20/07). Kegiatan yang berlangsung di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus mendukung modernisasi sistem peradilan pidana.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustina, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, para Pejabat Administrator Kanwil Ditjenpas Babel, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri se-Pulau Bangka beserta jajaran, serta Ketua Pengadilan Negeri se-Pulau Bangka beserta jajaran. Kehadiran Lapas Narkotika Pangkalpinang menjadi wujud dukungan terhadap implementasi persidangan elektronik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan secara elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta dukungan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan peradilan yang semakin modern. Lapas Narkotika Pangkalpinang berkomitmen menyiapkan seluruh sarana pendukung agar proses persidangan dapat berjalan lancar, sekaligus memastikan hak-hak tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi selama mengikuti proses persidangan,” ujar Novriadi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan persidangan secara elektronik agar berjalan tertib, efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. “Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih terintegrasi. Kami berharap implementasinya dapat segera dijalankan secara optimal oleh seluruh instansi terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung penerapan peradilan berbasis elektronik. “Persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi peradilan modern. Dengan sinergi yang kuat antara pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, proses peradilan akan berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan agar mendukung penuh implementasi persidangan elektronik melalui kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. “Saya menginstruksikan seluruh UPT Pemasyarakatan untuk memastikan kesiapan fasilitas persidangan elektronik yang aman, representatif, dan sesuai standar. Selain itu, hak-hak tahanan dan warga binaan selama mengikuti persidangan harus tetap menjadi prioritas, sehingga transformasi layanan peradilan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ade.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai simbol penguatan komitmen dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum dalam mendukung penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi persidangan secara elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan Pemasyarakatan yang profesional, modern, dan akuntabel. Sinergi yang semakin erat antar Aparat Penegak Hukum diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses peradilan sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.

