Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Empat Warga Basel Terjaring Operasi Peti, 1 diantaranya Kolektor

0 152

 

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam operasi pertambangan timah ilegal (PETI) Menumbing di empat lokasi yang berbeda, Senin( 7/11/2022)

Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono mengatakan, operasi peti yang dimulai pada 16 Oktober sampai 30 Oktober 2022, petugas mengamankan tersangka dan subkolektor berinisial YS (41), MS (40),YR (32) dan SW alias bujang.

” Selama 12 hari operasi peti menumbing, Satreskrim Polres Basel mengamankan 2 TO dan 2 Non TO, diantaranya tiga penambang dan satu penampung timah beserta barang bukti lainnya,” katanya

Lokasi pertama yakni di daerah aliran sungai (DAS) Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai, kemudian di lokasi IUP PT Timah daerah mawas Desa Bencah. Hutan Produksi di wilayah air nimbung Desa Tiram dan penampung timah.

Untuk tersangka SW sebagai penampung timah, petugas menyita sebanyak 802 Kilogram pasir timah di tempat kediamananya di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.

” Para penambang yang terlibat dalam operasi PETI YR, YS dan MS akan dikenakan pasal 158 undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Sementara untuk penampung timah dijerat pasal 161 undang-undang minerba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 miliar,” tutupnya. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.