Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Ketegasan Pemerintah, 45 PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

0 13

SATUARAHNEWS- Sebanyak empat puluh lima orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Diberhentikan atau tidak diperpanjang masa kerjanya.

Pemerintah terpaksa memberhentikan empat puluh lima orang PPPK Paruh Waktu tersebut, karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

” Saya berharap kondisi tersebut tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip profesionalitas sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas kinerja aparatur,” katanya, Senin (05/10/2026).

Bupati Riza Herdavid menjelaskan, penilaian terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu nantinya harus dilakukan secara profesional oleh kepala perangkat daerah dan atasan langsung masing-masing.

” Teman-teman yang merasa dekat dengan saya, tolong bekerja dengan baik. Yang akan mempertahankan kinerja teman-teman bukan karena kedekatan dengan saya, tetapi karena memang teman-teman melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Riza Herdavid berharap pemberhentian terhadap 45 PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi pelajaran bersama dan tidak terulang kembali.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang saat ini mendapatkan perpanjangan kontrak dapat terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.