Lugas dan Berimbang

Pemkot dan DPRD Kota Pangkalpinang Tandatangani Nota Kesepakatan KUAPBD dan PPAS-APBD Tahun 2020.

0 373

PANGKALPINANG —- DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna keempat, masa persidangan I, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap
KUAPBD dan PPAS-APBD Tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna. Senin, (21/10/19).

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam sambutanya, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun Komisi-komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.

“Tentunya sangat menguras energi dan penuh dinamika hingga akhirnya KU-PPAS Tahun Anggaran 2020 inil dapat dicapai kesepakatan. Hari ini merupakan tahapan kedua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020”, katanya.

Walikota yang biasa disapa Molen ini juga menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara yang disepakati ini akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020.

Dikatakanya, yang menjadi prioritas dan sasaran mewujudkan Untuk pembangunan Kota Pangkalpinang diperlukan sumber pendanaan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan cermin kemandirian daerah dan penerimaan murni daerah yang menjadi modal utama bagi daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Dalam rangka menggali dan menghimpun potensi pendapatan daerah tersebut, kebijakan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2020 diarahkan melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah seperti pajak dan retribusi daerah, pendayagunaan aset daerah dan hasill pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan”, jelasnya.

Dilanjutkan Molen, Kemudian sebagai sumber pendanaan terbesar yaitu peningkatan dana perimbangan dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan bagi hasil pajak, bukan pajak serta mengupayakan pendapatan dari Dana Insentif Daerah.

” Untuk kebijakan belanja daerah Kota Pangkalpinang pada KUA – PPAS Tahun 2020, struktur belanja daerah tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari persentase belanja publik (belanja langsung) yang lebih besar bila dibandingkan dengan belanja aparatur (belanja tidak langsung),” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.