PANGKALPINANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat bangunan di sebuah gudang di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Seorang pelaku bernama Suhendri alias Bugis (42) berhasil diamankan di kediamannya di Kota Pangkalpinang pada Minggu (22/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan oleh Guantoro (64), seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik gudang dan korban pencurian.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai angka sekitar Rp7 juta,” kata Singgih, Senin (25/5/2026.
Singgih mengungkapkan bahwa kejadian pencurian diketahui terjadi pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 05.30 WIB di gudang pupuk milik pelapor yang beralamat di Jalan Raya Sungai Selan KM 04, RT 007, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru. Saat itu, para pekerja bangunan tiba di lokasi untuk melanjutkan pekerjaan, namun terkejut mendapati sejumlah peralatan kerja yang disimpan telah hilang.
Pekerja kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas jaga malam, Andika alias Krungkeng, yang selanjutnya menyampaikan kabar tersebut kepada pemilik gudang. Setelah memastikan barang hilang dan tidak ditemukan di sekitar lokasi, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Baru untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menerima laporan tersebut, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru segera melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan data dan petunjuk yang diperoleh, penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengetahui keberadaannya.
Pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman tersangka di Jalan Sriwijaya, Gang Rukem, RT 004/RW 002, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat tiba di lokasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diketahui sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, Suhendri mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia menceritakan aksinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-merah dengan nomor polisi BN 4543 PR. Sesampainya di lokasi gudang, pelaku memanjat pagar samping untuk masuk ke area pekarangan.
Ia langsung menuju pondok tempat penyimpanan barang dan mengambil sejumlah barang berharga, meliputi 1 unit trafo las listrik, 1 unit mesin potong gerinda, 2 gulung kabel stik las, serta 2 gulung kabel instalasi ukuran besar. Seluruh barang curian itu kemudian dibawanya pulang.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku membawa dua gulung kabel stik las ke lokasi dekat jembatan di kawasan Perumahan Puri Sriwijaya Nirwana, Kelurahan Asam. Di tempat itu, ia membakar kabel tersebut untuk memisahkan inti tembaga dari pembungkusnya.
Bersama adiknya yang bernama Yaya, pelaku kemudian menjual sisa barang tersebut ke pengepul rongsokan di Gang Bandes, yang mana hasil penjualan itu langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta 1 gulung kabel instalasi ukuran besar yang belum sempat dijual atau dimanfaatkan.
AKP Singgih Aditya Utama menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti, serta akan segera melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dan perbuatan yang merugikan orang lain akan selalu kami tindak tegas. Kehadiran kepolisian adalah untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, serta memastikan rasa aman dan keadilan terwujud,” ujar AKP Singgih Aditya Utama.
