SATUARAHNEWS, Sungailiat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bangka, mengingatkan kepada KPU untuk mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) tidak melibatkan anak-anak saat Pemilu nanti.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan, Irwandi Pahsa saat rapat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 Kabupaten Bangka berlangsung di Aula Hotel St-12 (22/01/2019).
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Orang yang terlibat didalamnya adalah orang orang tertentu yang ditunjukan undang-undang adalah usia 17 tahun keatas” jelasnya.
Selanjutnya, Irwandi mengatakan, nantinya kita akan berhadapan dengan anak dibawah umur yang memakai baju partai saat kampanye, ini perlu kita imbau sama-sama nantinya karena ini sanksi pidana.
” Kita tau karakter masyarakat kita kalau kegiatan kampanye dianggap hiburan dari pada bosan dirumah, itu sah-sah saja, namun kita kan ada aturan yang mengatur tentang larangan melibatkan anak-anak dalam berkampanye”, tambahnya. (M1)