PANGKALPINANG — Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan penegasan penting dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang tengah dihadapi kliennya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyusul sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK, Selasa (29/9/2026).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Hellyana. Namun, menurut Zainul, pertimbangan hukum MK menegaskan bahwa penerapan Pasal 272 ayat (2) tidak dapat hanya didasarkan pada terbuktinya ijazah atau dokumen akademik sebagai palsu.
Zainul merujuk Putusan MK Nomor 308/PUU-XXIV/2026, khususnya pertimbangan hukum pada poin 3.12 hingga 3.14.
Menurutnya, ketentuan mengenai penggunaan ijazah palsu harus dibaca secara bersama dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
“Tidak dicantumkannya secara eksplisit frasa ‘diketahuinya palsu’ dalam Pasal 272 ayat (2) tidak berarti unsur kesengajaan sebagai bagian dari kesalahan menjadi hilang,” kata Zainul.
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, pembuktian tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen palsu dan tindakan menggunakan dokumen tersebut.
Menurut Zainul, harus dibuktikan pula adanya kesadaran, niat atau unsur kesalahan pada diri orang yang menggunakan dokumen tersebut ketika perbuatan dilakukan.
“Terbuktinya suatu ijazah sebagai palsu tidak serta-merta membuktikan bahwa orang yang menggunakannya melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Zainul juga menekankan prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Prinsip tersebut, menurutnya, tetap menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
“Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian mengenai keadaan batin dan kesalahan pelaku pada saat perbuatan dilakukan,” jelasnya.
Dalam konteks perkara Hellyana, Zainul menyebut jaksa tidak cukup hanya membuktikan bahwa ijazah yang digunakan kliennya merupakan dokumen palsu.
Ia mengatakan unsur lain yang juga harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan atau kesalahan Hellyana yang berkaitan dengan kepalsuan dokumen tersebut.
“Jaksa karenanya tidak cukup hanya membuktikan bahwa ijazah yang digunakan terbukti palsu, tetapi juga harus membuktikan secara meyakinkan adanya kesengajaan atau kesalahan Wagub yang berkaitan dengan kepalsuan tersebut,” pungkas Zainul.
Putusan MK ini tidak mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Hellyana. Namun, pertimbangan hukum MK tersebut kini menjadi salah satu rujukan yang disoroti tim kuasa hukum dalam menghadapi proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.