Usai Praperadilan Ditolak, Dua Tersangka Korupsi MOT RSUP Airanyir Dilimpahkan ke JPU

 

PANGKALPINANG — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater atau MOT di RSUP Airanyir, Bangka Belitung, resmi dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan kedua tersangka ditolak oleh pengadilan. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AY atau Afifi Yusuf, selaku Direktur PT Bhakti Wira Husada sebagai penyedia, dan Hendy, selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 10 September 2026.

Setelah gugatan praperadilan kedua tersangka ditolak, penyidik kemudian melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.

Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa uang tunai dengan total Rp300 juta. Uang tersebut sebelumnya telah disita dari kedua tersangka, dengan masing-masing sebesar Rp150 juta.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Modular Operating Theater atau ruang operasi modular di RSUP Airanyir yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,1 miliar.

Dalam penyidikan, pengadaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah tersebut diduga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Comments (0)
Add Comment