JAKARTA — Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D. menilai Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan atau penegasian hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
Menurut Zainul, Putusan PK tersebut memang membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima. Namun, persoalan mengenai asal-usul, dasar penguasaan, proses perolehan, serta hubungan hukum atas tanah seluas sekitar 113 hektare tersebut tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa diterimanya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan hukum acara. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” ujar Zainul.
Ia menjelaskan, dalam putusan tingkat pertama sebelumnya, PTUN Pangkalpinang telah menilai adanya persoalan serius mengenai bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta bahwa sebagian besar tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Bahkan, berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, sementara dasar dokumenter mengenai sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw dinilai belum memadai.
“Pencatatan sebagai aset bukan otomatis bukti hak atas tanah”
Zainul menegaskan bahwa status suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah harus dibedakan dengan persoalan hak atas tanah.
“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh. Kalau dasar perolehannya dipersoalkan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usulnya,” katanya.
Dalam Putusan PTUN Pangkalpinang, majelis juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan fakta penggunaan tanah oleh masyarakat serta persoalan pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah.
Menurut Zainul, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah ini bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
“Penguasaan turun-temurun masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu”
Zainul meminta agar fakta penguasaan masyarakat tidak dikesampingkan hanya karena terdapat dokumen administrasi pemerintah.
“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius. Apalagi apabila masyarakat memiliki dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” tegasnya.
Ia merujuk pada pertimbangan Putusan PTUN Pangkalpinang yang sebelumnya telah mempertimbangkan penguasaan masyarakat dengan itikad baik serta persoalan konversi hak-hak atas tanah berdasarkan perkembangan hukum nasional.
Putusan PK bukan alasan untuk melakukan penggusuran sepihak.
Lebih lanjut, Zainul mengingatkan semua pihak agar Putusan PK tidak digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.
“Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai putusan mengenai sengketa KTUN kemudian diterjemahkan secara sederhana menjadi kewenangan untuk mengambil tanah masyarakat tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Putusan PK MA Nomor 26 PK/TUN/2026 sendiri menyatakan mengabulkan PK Sekda Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan dalam pemeriksaan kembali menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima.
Menurut Zainul, istilah “tidak diterima” juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadilan telah menyatakan seluruh klaim hak masyarakat atas tanah tersebut tidak benar.
“Tidak diterima dan ditolak adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat jangan sampai menerima narasi bahwa Putusan PK tersebut secara otomatis menyatakan seluruh hak atau penguasaan masyarakat atas tanah telah gugur. Itu harus dilihat berdasarkan objek, dasar gugatan, dan ruang lingkup putusan secara keseluruhan,” jelasnya.
“Pemerintah Diminta Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum”
Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah konfrontatif terhadap masyarakat.
“Saya mendorong pemerintah mengedepankan dialog, verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh hadir hanya melalui kekuasaan administratif, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Zainul.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tanah harus mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dihormati, yakni kepentingan pengelolaan aset daerah dan perlindungan hak serta kepastian hukum masyarakat.
“Prinsipnya sederhana: aset negara atau daerah harus dilindungi, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Yang harus dicari adalah dasar hukum yang sah, bukti yang transparan, dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.
Muhamad Zainul Arifin,
Pengamat dan Praktisi Hukum