Satuarahnews.com -Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama ap, 23 tahun, warga Jalan Ayani Gang Pelita, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Ap ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalan KH Abdul Hamid, tepatnya di depan Fashionable Shop 20, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Buser Naga terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tua Tunu Raya.
Kasi PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi tersebut dan berhasil mengamankan Aqmal.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Buser Naga langsung bergerak menuju kawasan Jalan Tua Tunu Raya dan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Aqmal Pradana Devara,” ujar Ipda Teddy Asikin.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di sekitar Hotel Galaxy Inn dan menegur seorang pengendara sepeda motor yang memainkan gas kendaraannya di depan hotel.
Teguran tersebut berujung cekcok. Pengendara sepeda motor kemudian diduga menabrak kaki kanan korban sebelum melarikan diri.
Korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya bertemu di sekitar Jalan KH Abdul Hamid. Namun, saat berada di depan Fashionable Shop 20, korban justru didatangi tiga orang yang kemudian melakukan pengeroyokan.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan kayu dan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kening kiri, memar di kepala dan punggung, serta luka lecet pada paha kanan.
Dari hasil pemeriksaan, ap mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial GL dan AD.
Menurut polisi, ketiga pelaku kemudian berboncengan menggunakan satu sepeda motor untuk mencari korban. Saat korban ditemukan, AD turun sambil membawa senjata tajam jenis parang, sementara GL dan Aqmal diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu.
“Pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya. Dalam aksinya, korban dipukul menggunakan kayu dan salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis parang,” jelas Teddy.
Usai melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku langsung meninggalkan lokasi. Polisi kini masih memburu GL dan AD yang masuk dalam daftar pencarian.
Sementara senjata tajam jenis parang dan dua buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang oleh para pelaku dan hingga kini masih dalam pencarian.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar hasil visum kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.