Pangkalpinang, – Sebanyak 471 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Senin (17/8). Pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Bertempat di Galery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, kegiatan pemberian remisi dilaksanakan setelah rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, serta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pemberian hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan.
Dari total 752 warga binaan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sebanyak 471 orang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sementara itu, 114 warga binaan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif, 60 orang sedang menjalani pidana subsider, serta 107 orang masih berstatus tahanan.
Remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Umum I (RU-I) kepada 461 warga binaan dengan besaran remisi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, Remisi Umum II (RU-II) diberikan kepada 10 warga binaan, dengan besaran remisi 3 hingga 5 bulan. Dari jumlah tersebut, 2 orang warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah menerima Remisi Umum II, karena remisi yang diterima mengakhiri masa pidana mereka.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Kepala Lapas, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin mengikuti program pembinaan, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. “Remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Novriadi.
Ia juga menyampaikan bahwa khusus bagi warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II, kebebasan tersebut harus menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. “Bagi warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum ini sebagai awal yang baru. Bawa bekal keterampilan dan nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas, serta jadilah pribadi yang dapat diterima dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” tegasnya.
Pemberian remisi kemudian ditutup dengan ucapan selamat kepada warga binaan penerima remisi dan sesi foto bersama. Pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mendorong warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan sebagai bekal menuju reintegrasi sosial.