PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 117,70 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Rambutan, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (20).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan satu baskom berisi ganja, 16 ampal kertas berisi ganja, satu kantong kertas, serta satu unit telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 69,98 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Perumahan Artistik 5, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (23).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu baskom berisi ganja, 10 ampal kertas berisi ganja, tiga linting ganja siap pakai, satu kantong plastik berisi ranting ganja, satu bungkus kertas linting (papier), serta satu unit telepon genggam. Barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto 47,72 gram.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Indra Wijatmiko.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.