PANGKALPINANG — Ancaman cuaca ekstrem di perairan Bangka Belitung membuat otoritas pelabuhan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelayaran. Selama empat hari ke depan, sejumlah kapal dengan kategori tertentu tidak diizinkan berlayar sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan laut akibat gelombang tinggi dan cuaca buruk.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam menerbitkan Maklumat Pelayaran yang berlaku mulai 24 hingga 27 Juli 2026. Kebijakan ini akan tetap diberlakukan hingga kondisi cuaca di seluruh jalur pelayaran dinyatakan aman.
Penerbitan maklumat tersebut berdasarkan informasi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Depati Amir serta surat peringatan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam aturan tersebut, Syahbandar menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi sejumlah kapal, di antaranya kapal layar motor, kapal kayu, dan kapal nelayan berukuran kecil. Pembatasan berlaku untuk kapal yang akan melintasi sejumlah wilayah rawan seperti perairan Bangka dan Belitung, Selat Gelasa, Selat Karimata, Laut Jawa, Laut Natuna, hingga perairan Kalimantan dan Selat Sunda.
Koordinator Keselamatan Pelayaran, Patroli, dan Penjagaan Pantai KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Fahrudin, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi laut yang berpotensi membahayakan.
“Kami melakukan penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar untuk kapal-kapal tertentu yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi ketika menghadapi gelombang tinggi dan cuaca ekstrem. Ini semata-mata untuk memastikan keselamatan para awak kapal maupun pengguna jasa pelayaran,” ujar Fahrudin.
Selain pembatasan pelayaran, seluruh nakhoda diwajibkan melakukan pemantauan kondisi cuaca minimal setiap enam jam sebelum keberangkatan maupun selama perjalanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh nakhoda dan operator kapal agar tidak memaksakan keberangkatan apabila kondisi cuaca belum memungkinkan. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama,” kata Fahrudin.
Apabila cuaca memburuk saat kapal berada di tengah laut, nakhoda diminta segera mencari lokasi perlindungan yang aman dengan tetap memastikan kapal dalam kondisi siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung juga diwajibkan melaporkan posisi, kondisi kapal, dan perkembangan cuaca kepada Syahbandar maupun Stasiun Radio Pantai terdekat.
KSOP Pangkalbalam menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama masa berlaku maklumat. Operator kapal diingatkan untuk mematuhi aturan keselamatan dan menunggu hingga kondisi perairan kembali dinyatakan aman sebelum melakukan pelayaran.