16 Anak Binaan LPKA Pangkalpinang Terima Remisi Hari Anak Nasional, Satu Langsung Bebas

 

PANGKALPINANG – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momen penuh harapan bagi anak-anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 16 anak binaan menerima pengurangan masa pidana (remisi), bahkan satu di antaranya langsung bebas usai memperoleh remisi.

Pemberian remisi dilakukan pada Senin siang (23/7) sebagai bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan di dalam LPKA.

Dari total penerima remisi, satu anak dinyatakan langsung bebas, sedangkan 15 lainnya masih melanjutkan masa pembinaan sesuai sisa pidana yang dijalani.

Untuk memperoleh remisi, anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal tiga bulan, berkelakuan baik, mematuhi seluruh tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, sesuai hasil penilaian terhadap perkembangan masing-masing anak binaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional sekaligus bentuk apresiasi atas keberhasilan anak binaan dalam menjalani proses pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi seluruh aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di LPKA. Harapan kami, pengalaman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke masyarakat,” ujar Ade Agustina.

Ade menambahkan, momentum Hari Anak Nasional diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, kasus yang paling banyak menjerat anak binaan di LPKA Kelas II Pangkalpinang saat ini masih didominasi perkara asusila dan penyalahgunaan narkotika.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah berharap proses pembinaan yang dijalani para anak binaan mampu menjadi bekal untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, produktif, dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik.

Comments (0)
Add Comment