BANGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal di sejumlah kelenteng di Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial Yulianto alias Athong (40) ditangkap setelah terbukti membobol kotak amal di tiga rumah ibadah dan mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian kotak amal di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, yang diterima polisi pada 25 Juni 2026.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta menyisir jalur yang diduga dilalui pelaku.
“Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat malam, 26 Juni 2026, di wilayah Pasar Baru Belinyu,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol kotak amal di tiga kelenteng, yakni Kelenteng Petti Miaw di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Jalan Raya Belinyu, Gang Toba 3, Sungailiat.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memotong gembok kotak amal menggunakan gergaji besi sebelum mengambil uang yang berada di dalamnya. Dalam salah satu aksinya, pelaku juga mencabut kabel CCTV untuk menghilangkan jejak.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng lain di wilayah Kabupaten Bangka, di antaranya di Kelenteng Kusam Belinyu, Kelenteng Parit 3 Belinyu, Kelenteng Kuday Sungailiat, serta dua kali mencoba membobol kotak amal di Kelenteng Pemali meski tidak berhasil memperoleh uang.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hoodie hitam, gergaji besi yang digunakan untuk membobol gembok, penutup wajah, sandal, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp1,99 juta, serta satu kotak amal berbahan besi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan, Polres Bangka berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.