Polda Babel Reklamasikan Eks Tambang Tegaskan Komitmen Pulihkan Lingkungan Bangka Belitung

 

PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, menegaskan penanaman 3.000 bibit pohon di Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memulihkan lingkungan sekaligus menjadi momentum membayar “utang” terhadap alam akibat eksploitasi sumber daya alam yang belum diimbangi rehabilitasi.

“Kegiatan reklamasi dengan penanaman pohon ini merupakan bentuk aksi positif agar alam memberikan reaksi positif kepada kita. Selama ini banyak pohon yang ditebang, tetapi tidak semuanya diganti dengan penanaman kembali. Artinya kita masih memiliki utang terhadap lingkungan,” kata Viktor usai kegiatan reklamasi dan penanaman pohon di Pantai Rebo, Rabu (8/7/2026).

Menurut Kapolda, Bangka Belitung memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari sektor kelautan, kehutanan, perkebunan hingga pertambangan. Namun, pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi upaya pelestarian akan berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Dampaknya bukan hanya terhadap estetika atau pemandangan, tetapi juga terhadap ketahanan ekologi, ketahanan pangan, bahkan keberlangsungan hidup masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan manusia terhadap alam akan menimbulkan konsekuensi. Menurutnya, bencana seperti banjir dan longsor merupakan salah satu bentuk reaksi alam akibat kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini.

“Kalau aksi kita positif, alam akan bereaksi positif. Sebaliknya, kalau aksi kita negatif, alam juga akan memberikan reaksi negatif kepada kita. Banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah merupakan salah satu bentuk reaksi alam akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Viktor menyebutkan, sejak 2022 hingga 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menanam sekitar 150.620 bibit pohon di lahan seluas 297,1 hektare. Meski demikian, upaya tersebut dinilai masih belum sebanding dengan luas lahan yang perlu dipulihkan.

“Kalau dibandingkan dengan luas lahan yang perlu dipulihkan tentu masih kecil. Karena itu, upaya ini harus terus dilakukan agar lingkungan menjadi lebih hijau, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Pada kegiatan reklamasi tahun ini, Polda Babel bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan penanaman di lahan seluas 14 hektare. Khusus di kawasan Pantai Rebo dilakukan penanaman di lahan seluas tiga hektare dengan total 3.000 bibit pohon, terdiri atas 2.000 bibit mangrove dan 1.000 bibit cemara laut.

Kapolda menegaskan, selain mengedepankan langkah preemtif dan preventif, Polda Babel juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Preemtif, preventif, dan represif harus berjalan seimbang. Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

 

 

 

Comments (0)
Add Comment