Peleburan Timah Ilegal Digerebek Satreskrim Polres Bangka, Ratusan Kilogram Barang Bukti Diamankan

 

BANGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan ratusan kilogram pasir timah dan balok timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB terkait adanya aktivitas pengolahan timah secara ilegal di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Kasatreskrim AKP Mauldi Waspadani langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan aktivitas peleburan timah sedang berlangsung. Namun pemilik lokasi tidak berada di tempat dan hanya ditemukan sejumlah pekerja serta seorang pria yang diduga sebagai koordinator lapangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sekitar 20 karung pasir timah basah dengan berat sekitar 563 kilogram di sebuah rumah yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Penyelidikan terus berlanjut hingga malam hari. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pembeli hasil peleburan timah ilegal. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan 20 keping balok timah dengan berat sekitar 266,5 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 39 karung bahan sleg bercampur arang dengan berat sekitar 1.427 kilogram, enam keping balok timah seberat 99,4 kilogram, dua unit kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas peleburan.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam menindak tegas aktivitas pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

“Polres Bangka berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang maupun pengolahan timah ilegal. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A yang diduga sebagai pemilik pasir timah sekaligus penanggung jawab lokasi peleburan, serta IHK yang diduga berperan sebagai pembeli hasil peleburan timah ilegal.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengolahan timah ilegal tersebut.

Comments (0)
Add Comment