Lugas dan Berimbang

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu di 4 Kabupaten Awasi Pembentukan PPK

0 765

PANGKALPINANG—- Bawaslu Kabupaten khususnya yang melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur ​saat ini sedang ​mengawasi proses pembentukan Penyelenggara Ad Hoc yaitu rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016​ dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, hingga tanggal 24 Januari tahun 2020 terdapat 484 pelamar calon anggota PPK yang ada 4 Kabupaten terdiri dari 113 pelamar di Kabupaten Belitung Timur, 122 pelamar di Kabupaten Bangka Barat, 124 pelamar di Kabupaten Bangka Tengah, dan 125 pelamar di Kabupaten Bangka Selatan.

Andi Budi Yulianto selaku Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Pengawasan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten terkait, ditemukan dugaan sementara calon anggota PPK yang pernah menjabat PPK selama 2 periode​ sebanyak 1 orang pelamar pada Kecamatan Kepulauan Pongok, dan calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota ​Partai Politik sejumlah 2 orang di Kabupaten Bangka Selatan yang diantaranya ada pada Kecamatan Tukak Sadai 1 orang, Kecamatan Air Gegas 1 orang.

Temuan berikutnya ada di Kabupaten Bangka Barat berjumlah 3 orang calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota ​Partai Politik diantaranya ada pada Kecamatan Mentok 2 orang, Kecamatan Jebus 1 orang.

Menurut Andi Budi Yulianto, Bawaslu Babel telah memberikan instruksi penelusuran terhadap syarat calon, karena dari temuan sementara yang ada perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut, dan jumlah ini dapat bertambah ataupun berkurang karena sifatnya masih dugaan sementara tergantung hasil penelusuran rekan – rekan di Kabupaten nantinya.

“Bawaslu Babel telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penelusuran terhadap syarat calon PPK untuk melihat beberapa syarat yang cukup penting sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 contohnya tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, ​belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam  jabatan yang sama sebagai anggota PPK, ​tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian  tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, dan ​tidak pernah dipidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, ujarnya.

Andi Budi Yulianto juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika terdapat indikasi calon anggota PPK yang belum memenuhi persyaratan, dan menghimbau kepada KPU Kabupaten agar berkoordinasi dengan Bawaslu dalam pelaksanaan rekrutmen calon anggota PPK Pilkada 2020.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di 4 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada tersebut, agar dapat berpartisipasi mengawal proses rekrutmen ini dengan memberikan masukan dan tanggapannya yang disampaikan ke pengawas Pemilu setempat jika terdapat calon yang tidak memenuhi persyaratan. Lalu kepada KPU Kabupaten agar terus berkoordinasi bersama Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten menyampaikan temuan hasil pengawasannya kepada KP Kabupaten masing – masing agar temuan hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten, tutupnya. (Rillis)

Leave A Reply

Your email address will not be published.