SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG—Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, dalam Rapat Paripurna kedua puluh tiga Masa Persidangan III Tahun 2019, kepada DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin (20/05/2019).
Raperda tersebut berisikan yang pertama tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kedua tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan yang terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman.
“Pada usulan yang pertama Raperda perubahan kedua tentang retribusi jasa usaha yakni adanya perubahan jumlah petak pada bangunan kios, adanya perubahan substansi dalam pasal mengatur mengenai tarif retribusi Rumah Potong Hewan, adanya penamahan objek kekayaan daerah berupa pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dan adanya penghapusan pasal yang mengatur mengenai Retribusi Kepelabuhan yang dipedomani lampiran Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014”, kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopiam saat menyampaikan raperda. Senin.
Ia juga menyampaikan, kedua Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan yakni keberfungsian perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, peyebarluasan informasi dan rekreasi.
“Usulan raperda yang terakhir Raperda tentang penataan Pemakaman Umum di Kota Pangkalpinang, tentang praktek pemanfaatan lahan yang sudah di akomodir dalam raperda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030”, terang Sopian.
Lebih lanjut, Wakil Walikota juga mengatakan, terkait penyampaian Raperda tersebut, diharapkan dapat segera dilaksanakan dan dapat disetujui.
“Tiga Raperda tersebut sangatlah penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan sekaligus melayani masyarakat Kota Pangkalpinang dengan optimal” harapnya.