BANGKA – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan seorang perempuan berinisial Maryani (43) bersama satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver bernomor polisi BN 1771 PE yang kedapatan membawa sekitar 240 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembelian BBM secara berulang di SPBU Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM agar penyalurannya berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Polres Bangka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya,” tegas Kapolres Bangka.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan pembelian BBM secara berulang di SPBU Pagarawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan pada Kamis pagi. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan mobil yang dimaksud sedang berhenti di sebuah toko milik perempuan berinisial Susanti, di Desa Kimak, Kecamatan Merawang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam kendaraan yang dikemudikan Maryani.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, Maryani menyebutkan bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual ke toko milik Susanti. Ia juga menerangkan bahwa Pertalite itu diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU Pagarawan serta pembelian dari pengecer lainnya.
Polisi Temukan Tambahan BBM dan Barcode
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di kediaman Maryani yang beralamat di Jalan Melati, Dusun II, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua jerigen berisi Pertalite, empat barcode, serta pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian BBM tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, 14 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 240 liter, empat barcode, dan pelat nomor kendaraan.
Selanjutnya, Maryani beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Imbau Masyarakat Turut Mengawasi
Kapolres Bangka menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengelola SPBU.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga menyimpang dalam penyaluran maupun penjualan BBM. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Polres Bangka mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bangka demi memastikan penyaluran energi berlangsung sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.

