PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang, yakni Ketua Umum berinisial FT dan Sekretaris Umum berinisial FR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kegiatan olahraga.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Pangkalpinang melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Penetapan dua orang tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” demikian keterangan Kejari Pangkalpinang dalam penanganan perkara tersebut.
Tersangka FT, selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Porprov Bangka Barat 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, tersangka FR selaku Sekretaris Umum KONI diduga melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atas arahan FT, meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430.
Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar.
Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan dua orang ahli, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta ahli BPKP. Selain itu, sejumlah surat dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan terkait lainnya.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan perbuatan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

