Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Tim Kuasa Hukum Hellyana Siapkan Keterangan Saksi untuk Pledoi

0 13

 

Satuarahnews.com -Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu justru tidak memperkuat dakwaan terhadap kliennya.

Advokat Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan JPU, yakni Rektor Universitas Pahlawan 12, saksi dari Biro Umum, serta Inspektorat, memberikan keterangan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok dakwaan.

Menurut Zainul, keterangan Rektor Universitas Pahlawan 12 lebih banyak menjelaskan mengenai proses penggunaan ijazah ketika Hellyana mendaftar di perguruan tinggi. Sementara, dakwaan JPU berkaitan dengan penggunaan ijazah dalam proses pendaftaran Pilkada.

Zainul menyebut perbedaan konteks tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan pihaknya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi dari Biro Umum dan Inspektorat terkait penggunaan gelar akademik dalam surat-surat dinas.

Menurut pihak pembela, keterangan para saksi belum menunjukkan adanya perintah langsung dari Hellyana untuk menggunakan maupun tidak menggunakan gelar akademik dalam surat dinas.

Perbedaan penggunaan gelar S.H. dalam sejumlah dokumen, menurut kuasa hukum, juga belum secara otomatis menunjukkan adanya perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Zainul turut mengaitkan pembelaannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi bagian dari pengujian norma terkait penggunaan ijazah dan gelar.

Ia berpendapat, seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian diketahui terdapat persoalan pada ijazah atau gelar yang digunakan. Menurutnya, unsur perbuatan, akibat, serta keterkaitannya dengan dakwaan tetap harus dibuktikan dalam persidangan.

Seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah muncul akan digunakan tim kuasa hukum sebagai bahan dalam menyusun pledoi.

Sementara itu, proses pembuktian perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Hellyana masih terus berlangsung. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.