Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kapolresta Pangkalpinang Tegaskan Penindakan Knalpot Brong, Seluruh Polsek Diminta Gencarkan Imbauan

0 24

 

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya menindak penggunaan knalpot brong yang masih ditemukan di wilayah Kota Pangkalpinang. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak sesuai standar.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, Polresta Pangkalpinang juga menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk menggencarkan sosialisasi dengan membagikan serta memasang stiker imbauan larangan penggunaan knalpot brong di titik-titik strategis.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan dari pabrikan. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan modifikasi yang mengubah fungsi maupun komponen kendaraan, termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.

“Untuk knalpot brong, tetap kita tegaskan untuk penindakan. Kita sesuaikan dengan spesifikasi teknis. Apabila kita membeli kendaraan di dealer seperti itu, ya laksanakan seperti itu. Jangan dirubah-rubah fungsinya, jangan dirubah-rubah elemen-elemen yang ada di kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko.

Menurutnya, seluruh komponen kendaraan yang diproduksi pabrikan telah melalui serangkaian pengujian sehingga memenuhi aspek keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Karena elemen tersebut sudah diuji spesifikasi teknis di pabriknya demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Kapolresta juga telah menginstruksikan seluruh Kapolsek di jajaran Polresta Pangkalpinang agar segera bergerak melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Langkah preventif tersebut dilakukan melalui pemasangan stiker imbauan dan penyampaian pesan-pesan keselamatan berlalu lintas di wilayah masing-masing.

“Untuk para Kapolsek sudah saya lakukan penunjukan, segera lakukan kegiatan tersebut. Lakukan penempelan stiker imbauan jangan pasang knalpot brong,” tegasnya.

Melalui langkah penegakan hukum yang dibarengi edukasi kepada masyarakat, Polresta Pangkalpinang berharap kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis semakin meningkat. Dengan demikian, situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan bebas dari kebisingan knalpot brong dapat terus terwujud di Kota Pangkalpinang.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.