Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polsek Pangkalan Baru Pasang Stiker Imbauan Larangan Knalpot Brong di Sejumlah Bengkel dan Toko Variasi

0 36

 

PANGKALPINANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, personel Polsek Pangkalan Baru melaksanakan pemasangan stiker imbauan larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel dan toko variasi kendaraan di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, Rabu (22/7/2026).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Toko Kharisma Motor di Kelurahan Dul, Toko Variasi Alim di Desa Jeruk, Airport Bengkel di Desa Beluluk, serta Bengkel Iwan di Desa Beluluk.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak para pelaku usaha otomotif berperan aktif dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Melalui pemasangan stiker imbauan ini, kami berharap para pemilik bengkel maupun toko variasi tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujar Ipda Teddy Asikin.

Ia menambahkan, Polresta Pangkalpinang bersama jajaran akan terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif guna menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.