Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Lindungi Hak Masyarakat, Polres Bangka Putus Mata Rantai Oplosan Gas

0 219

BANGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah rumah di Desa Air Duren. Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 10.45 WIB, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali mendatangi lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas pengoplosan sedang berlangsung. Polisi kemudian mengamankan pemilik rumah berinisial SIUNG-SIUNG alias ASING beserta dua pekerjanya, Hendri dan Doyok. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita 151 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam keadaan kosong, 20 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang telah terisi dan tersegel, enam tabung 12 kilogram yang masih terpasang selang regulator, 26 tabung 12 kilogram kosong, ratusan segel tabung gas, puluhan karet tabung, satu timbangan gantung, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai sebesar Rp720 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan gas oplosan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak April 2026. Gas LPG subsidi diperoleh dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung, kemudian isi empat tabung 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung non-subsidi 12 kilogram. Tabung hasil oplosan itu dijual seharga Rp240 ribu per tabung dan dipasarkan ke sejumlah warung di sekitar lokasi.

Kapolres Bangka, AKBP Dedy, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi sedang berlangsung. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dedy.

Ia menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat karena mengganggu ketersediaan gas bagi warga yang berhak menerima subsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi mencari keuntungan pribadi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangka masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.