Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Satreskrim Polres Bangka, Bekuk Pencuri Spesialis sekolah dan Curanmor

0 141

BANGKA – Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangka.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (38) dan AR (44) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka di kawasan Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Selasa (23/6/2026) sore.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polres Bangka dan Polsek Belinyu terkait kasus pencurian rumah, sekolah hingga kendaraan bermotor yang terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Kapolres Bangka, AKBP Dedy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di kawasan Lingkungan Sinar Jaya, Desa Jelutung, Sungailiat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman informasi dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya keduanya diamankan di wilayah Gunung Pelawan, Belinyu,” kata AKBP Dedy

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Modus yang digunakan yakni membobol jendela maupun pintu rumah korban menggunakan alat seperti parang dan besi dodos sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

Selain membobol rumah warga, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 2 Sungailiat dengan membawa kabur barang inventaris sekolah berupa handycam dan hard disk. Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungailiat dan Belinyu.

“Para pelaku beraksi di beberapa TKP, mulai dari rumah warga, sekolah hingga pencurian kendaraan bermotor. Dari pengakuannya, hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, tabung gas LPG, hard disk, helm, dokumen kendaraan hingga senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik juga menemukan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lain yang sebelumnya belum terungkap, sehingga total sedikitnya lima laporan polisi berhasil diungkap dalam kasus ini.

AKBP Dedy menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain maupun barang bukti yang belum ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres Bangka akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.