PANGKALPINANG — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang melakukan pengecekan langsung terkait dugaan aktivitas penambangan bijih timah oleh mitra PT Timah yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Laut Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/3/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat (dumas) mengenai aktivitas tambang di wilayah tersebut. Tim Satpolairud Polresta Pangkalpinang terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan sekitar pukul 13.30 WIB yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi SH, menjelaskan bahwa setelah apel kesiapan, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit speed boat dari Pos Penimbangan Tanjung Bunga.
“Setelah sampai di lokasi, tim menemukan empat unit ponton milik mitra PT Timah yang berada di luar IUP PT Timah. Namun saat ditemukan, ponton tersebut dalam kondisi tidak melakukan aktivitas penambangan,” kata AKP Irwan.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan di lapangan yang diperoleh dari pengurus ponton , bahwa ponton tersebut rencananya akan ditarik masuk ke wilayah IUP PT Timah di Perairan Tanjung Bunga, namun proses penarikan masih terkendala kondisi cuaca.
“Ponton tersebut berada di titik koordinat 2°06’51.8″S 106°13’04.1″E dan berdasarkan informasi pengurus, akan dipindahkan ke wilayah IUP PT Timah, namun terkendala cuaca,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Satpolairud bersama Waspip PT Timah juga memberikan imbauan kepada pengurus dan pekerja ponton agar tidak melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP.
“Kami menegaskan kepada pengurus ponton agar segera menarik ponton tersebut ke dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak melakukan aktivitas penambangan di luar IUP. Jika ditemukan adanya kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Irwan menambahkan, Satpolairud Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan secara berkala terhadap aktivitas mitra PT Timah di perairan tersebut.
“Ke depan, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah di wilayah perairan Tanjung Bunga,” pungkasnya.
