TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran 400.3.5.1/134/Dindikbud/I/2024 terkait penyesuaian jam belajar para peserta didik selama bulan ramadan yang berlaku untuk seluruh sekolah di wilayah itu.
“Kebijakan itu bakal diterapkan selama bulan Ramadan bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri atau swasta,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel, Elfan Rulyadi, Selasa.
Elfan mengatakan, sesuai surat edaran tersebut jam belajar seluruh sekolah akan dikurangi selama 10 menit untuk setiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada setiap SD dan SMP. Kami meminta pihak sekolah untuk melakukan penyesuaian jadwal selama bulan Ramadan 1445 sesuai edaran yang telah kami keluarkan,” lanjutnya.
Dirinya menerangkan jam pelajaran yang biasanya berlangsung selama 45 menit akan menjadi 30 menit per pelajaran. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 14 Maret sampai 5 April 2024. Begitu pula untuk jadwal masuk sekolah, paling lambat pukul 8.10 WIB.
“Ada beberapa alasan pengurangan waktu belajar bagi pelajar antara lain memberikan situasi yang kondusif bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. kemudian mendukung agar ibadah puasa yang mereka lakukan tetap berjalan dengan baik,” sebutnya.
Pihaknya juga menetapkan libur awal puasa bagi siswa SD dan SMP yang dimulai tanggal 11-13 Maret 2024 dan masuk kembali pada tanggal 14 Maret 2024.
Sedangkan libur menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah dimulai tanggal 6-19 April 2024 dan masuk kembali pada tanggal 22 April 2024.
“Sekolah diminta menyusun rangkaian kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT seperti shalat berjamaah, pesantren kilat dan kegiatan lainnya,” harapnya. (Dika)