Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Lima Pengedar Sabu di Basel Terancam 20 Tahun Penjara

0 844

SatuArahNews, TOBOALI- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 5 pelaku kasus penyalahgunaan barang haram di wilayahnya sepanjang Juli 2023, Selasa (01/08/2023)

Kelima pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut berinisial JK(26), SU (21), YT (40), NS (38) dan PN(31) diamankan pihak kepolisian di sejumlah lokasi yang berbeda.

Dari kelima pelaku, polisi berhasil mengumpul barang bukti (BB) sebanyak 92 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,9 gram sabu.

” Kami dari Polres Bangka Selatan melakukan konfrensi pers ungkap kasus narkoba. Kelima tersangka yang kami amankan ini diantaranya 3 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Waka Polres Basel, Kompol Harry Kartono.

Lebih lanjut, Harry membeberkan, penangkapan pelaku JK (26) tepatnya pukul 01:00 WIB pada hari Selasa, (04/07/2023) di kontarakannya yang berada di Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Kabupaten Basel Rimba, dengan barang bukti sabu 2,59 gram.

Pelaku berikutnya yakni SU (21) pukul 02:00 WIB, Selasa (04/07/2023) di kediamannya yang beralamat di jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel dengan bruto seberat, 13,10 gram.

Kemudian tersangka YT( 40) diamankan di rumahnya yang beralamat di jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 05:00 WIB dengan bukti kepemilikan sabu seberat 6,31 gram.

Selanjutnya tersangka NS (38) di jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 00:30 WIB dengan barang buktin sabu 7,01 gram.

Yang terakhir, PN( 31) diamankan polisi pada pukul 19:00 WIB di rumahnya yang beralamat di jalan Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, dengan bruto 0,89 gram.

” Kini kelima pelaku bersama barang bukti lainnya sudah kami amankan di rutan Mapolres Bangka selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.

Sesuai perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.