PANGKALPINANG – Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menilai keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar justru memperlemah dakwaan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan keempat saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut dinilai tidak memberikan keterangan yang secara langsung membuktikan peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.
“Persidangan kita tadi masih dalam agenda dari jaksa penuntut umum. Mereka menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi menggunakan Zoom dan dua orang saksi hadir langsung di persidangan,” ujar Muhammad Zainul Arifin.
Ia mengklaim, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, keempat saksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak pembela.
“Dari keempat orang saksi ini, menurut hemat kami, keempat-empatnya sangat menguntungkan untuk terdakwa,” katanya.
Pihak pembela menyoroti sejumlah keterangan saksi, termasuk mengenai data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Menurut kuasa hukum, terdapat kemungkinan kesalahan dalam proses pengunggahan data mahasiswa yang perlu dicermati dalam pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, keterangan mengenai Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), ijazah, hingga pelaksanaan wisuda di Universitas Az Zahra juga menjadi perhatian pihak pembela. Kuasa hukum menilai keterangan tersebut sejalan dengan bukti yang telah mereka ajukan dalam persidangan.
Zainul Arifin menegaskan, pihaknya tetap meyakini Hellyana tidak bersalah dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Meski demikian, klaim pihak pembela mengenai lemahnya keterangan saksi merupakan penilaian dari sudut pandang kuasa hukum. Kekuatan alat bukti serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Persidangan perkara ini pun masih berlanjut. Pemeriksaan saksi dan pembuktian di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah putusan terhadap perkara yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

