Pangkalpinang — Sidang Perkara Dugaan Pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bergulir Di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).
Sidang Yang Digelar Di Ruang Tirta Tersebut Beragendakan Pembacaan Putusan Sela, Disela Sama Persidangan Majelis Hakim Kembali Mengingatkan Jaksa Agar Ke Depan Memperhatikan Kondisi Terdakwa Apabila Terdapat Dugaan Disabilitas Mental, Termasuk Sebelum Perkara Dilimpahkan Ke Tahap Penuntutan.
Kuasa Hukum Terdakwa Anoperki Sandra, Iwan Prahara, Mengatakan Dari Pertimbangan Majelis Hakim, Kondisi Kejiwaan Terdakwa Menjadi Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Proses Persidangan.
Menurutnya, Terdakwa Tetap Harus Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan Di Hadapan Persidangan Untuk Memastikan Kondisi Dan Kapasitasnya Dalam Mengikuti Proses Hukum.
“Ya, Dia Tetap Harus Diperiksa Secara Kejiwaannya Di Muka Persidangan. Kita Ikuti Baik-baik Ke Depan,” Ujar Iwan.
Iwan Juga Mengungkapkan Kekhawatiran Terhadap Kondisi Terdakwa Selama Menjalani Penahanan Di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia Menyebut Kondisi Terdakwa Dinilai Semakin Tidak Stabil Dan Dikhawatirkan Dapat Membahayakan Dirinya Maupun Orang Lain.
“Posisi Ini Kan Terdakwa Semakin Ngawur, Semakin Parah Di Lp Ini. Yang Kita Khawatirkan Kan Dua Ini. Kalau Dia Tidak Mencelakakan Orang Lain, Bisa Jadi Dia Yang Celaka,” Katanya.
Karena Itu, Pihak Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Mempertimbangkan Pembantaran Terhadap Terdakwa Untuk Menjalani Pemeriksaan Dan Penanganan Terkait Kondisi Kejiwaannya.
“Bisa Jadi Dia Berhadapan Dengan Manusia-manusia Yang Juga Posisi Di Lapas. Bisa Jadi Ada Yang Tersinggungan Atau Segala Macam, Atau Warga Binaan Lainnya Yang Kemudian Emosinya Tidak Bisa Ditahan. Dan Ini Bahaya. Makanya Kami Minta Hakim Untuk Pembantaran,” Ujar Iwan.
Perkara Dugaan Pembakaran Kantor Dishub Babel Tersebut Selanjutnya Tetap Berlanjut Ke Agenda Persidangan Berikutnya, Sementara Kondisi Kejiwaan Terdakwa Menjadi Salah Satu Hal Yang Akan Terus Dipersoalkan Pihak Penasihat Hukum.

