Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Advokat Hendro dan Harianto Satu Dari Dua Saksi JPU Tidak Relevan 

0 20

 

PANGKALPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa Harianto dan Hendro, Abdul Jalil, menilai keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dengan pokok perkara hingga pemeriksaannya dipersingkat dan tidak dilanjutkan.

Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Babel yakni, Yulius sinaga dan yuhanis.

Menurut Abdul Jalil, pemeriksaan terhadap saksi terakhir dipersingkat karena keterangannya dinilai tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.

“Saksi terakhir dipersingkat dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi karena keterangannya tidak relevan dengan perkara ini,” ujar Abdul Jalil.

Di sisi lain, Abdul Jalil menyebut keterangan saksi Yulius sinaga justru menjadi salah satu poin penting bagi pihaknya, terutama terkait persyaratan penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimiliki para mitra usaha.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tersebut, persyaratan teknis penerbitan IUJP telah terpenuhi oleh para mitra yang memiliki izin tersebut.

“Poin inti persidangan yang kami dapatkan adalah keterangan saksi Yulius Sinaga bahwa sepanjang IUJP para mitra ini ada, semua persyaratan teknis untuk terbitnya IUJP tersebut sudah terpenuhi,” katanya.

Abdul Jalil menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan dokumen pendukung untuk membuktikan legalitas kegiatan usaha kliennya, termasuk IUJP, persyaratan teknis, izin kementerian, serta dokumen sewa-menyewa alat untuk CV Bintang Terang.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam proses pembuktian perkara.

Ia mengakui, pandangan pihak kuasa hukum berbeda dengan perspektif kejaksaan. Karena itu, pihaknya berharap fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perkara yang menjerat Harianto dan Hendro secara adil.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.