Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan Capai Rp4,1 Triliun, 11 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

0 10

PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Bangka Selatan periode 2015–2022 resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Sidang perdana perkara yang berkaitan dengan tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk tersebut digelar pada Rabu (9/9/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 11 terdakwa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop, didampingi Hakim Imra Leri serta Hendra selaku hakim ad hoc.

Dari 11 terdakwa yang menjalani persidangan, tujuh di antaranya menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Ahmad Subagja, Nur Adhi, Kurniawan Effendi, Harianto, Agus Selamet, Hendro, dan Hanizarudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, melalui Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, membenarkan adanya agenda pengajuan eksepsi tersebut.

“Agenda penyampaian nota perlawanan dari tujuh terdakwa tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 16 September mendatang,” ujar Jeri.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Bangka Selatan ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan disebut mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini memasuki proses persidangan.

Dengan dimulainya sidang perdana, proses hukum terhadap 11 terdakwa akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Tujuh terdakwa dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada pekan depan sebelum persidangan memasuki tahapan pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.