SATUARAHNEWS– Peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) di fasilitas pelayanan kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus dipantau untuk mencegah penyalahgunaan.
Pengawasan dilakukan secara rutin terhadap fasilitas kesehatan dan sarana kefarmasian yang telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menemukan pelanggaran peredaran obat tertentu di fasilitas resmi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Eddial Bustamil mengatakan, pemantauan dilakukan secara berkala terhadap fasilitas kesehatan yang berada dalam wilayah kerja pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan setiap tiga bulan maupun enam bulan untuk memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan.
Selain pengawasan internal, pemeriksaan juga dilakukan pihak eksternal untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat tertentu.
“Pemantauan itu dilakukan secara rutin, baik itu yang per triwulan maupun yang per semester,” katanya Rabu (12/8/2026).
Menurutnya pengawasan terhadap obat tertentu juga melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang sebagai pihak eksternal. Obat-obatan yang diawasi mencakup sejumlah jenis yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi disalahgunakan apabila digunakan tidak sesuai aturan. Beberapa di antaranya yakni Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol dan Dekstrometorfan.
Eddial menyebut hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran peredaran obat tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan maupun apotek yang memiliki izin di Kabupaten Bangka Selatan. Pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur secara spesifik dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang OOT yang sering disalahgunakan. Pemeriksaan tersebut mencakup sarana resmi yang menjadi tempat penerimaan dan distribusi obat kepada pasien.
“Kalau peredarannya di fasilitas kesehatan (Faskes-Red) ataupun di tempat-tempat seperti apotek atau yang lainnya, alhamdulillah tidak ada,” jelas Eddial.
Adapun instrumen pengawasan dilakukan melalui pencatatan setiap obat yang diterima dan dikeluarkan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Jumlah obat yang masuk dan keluar harus dapat diketahui secara jelas, termasuk pihak yang menerima obat tersebut. Sistem pencatatan by name by address itu menjadi bagian penting untuk memastikan obat tertentu tidak keluar dari jalur distribusi yang semestinya. (Red)
