PANGKALPINANG – Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kartini Utama, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu (8/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PARIZA (42), buruh harian lepas, warga Kelurahan Air Salemba, yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah seorang ibu rumah tangga bernama Azizah.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk membuka keran air dan membersihkan rumput. Ketika kembali ke dalam rumah, korban mendapati pintu kamar telah dirusak dan dompet berisi uang tunai Rp9,2 juta yang disimpan di dalam mukena telah hilang.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang datang ke lokasi mendapati pelaku masih berada di dalam rumah. Tidak lama berselang, Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai yang diduga hasil kejahatan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Taman Sari untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Selain mengakui aksi pencurian tersebut, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sebuah helm di wilayah Kelurahan Masjid Jamik, Pangkalpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp9.200.000 dan satu unit helm merek GM Evolution warna abu-abu.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Selindung. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Teddy Asikin.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian merusak kunci pintu kamar sebelum mengambil uang milik korban.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka yang mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya. Apabila ditemukan keterkaitan dengan laporan lain, tentu akan dikembangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ipda Teddy turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci saat beraktivitas serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.
“Polresta Pangkalpinang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” tutupnya.

