Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Diduga Kecanduan Judol dan Narkoba, Satpam di Sungailiat Curi 26 Aki

0 71

 

SUNGAILIAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat. Seorang pria berinisial A (38) yang bekerja sebagai satpam diamankan setelah diduga mencuri puluhan aki solar sel panel surya milik negara.

Kasus ini terungkap setelah pihak pengelola menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria membawa aki keluar dari ruang penyimpanan pada 11 Juni 2026 dini hari. Akibat aksi tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Kapolres Bangka, Deddy Dwitiya Putra, mengatakan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Bangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Pelabuhan Sungailiat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Deddy.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak teralis jendela dan membuka pengunci gudang tempat penyimpanan aki solar sel panel surya. Aki hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.

Yang mengejutkan, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. Dalam pengakuannya kepada penyidik, ia telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali dan berhasil membawa kabur 26 unit aki solar sel panel surya dari lokasi yang sama.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berulang sebanyak 13 kali dengan total 26 aki solar sel panel surya yang berhasil diambil dari lokasi. Saat ini pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Tentunya keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu gunting kuku, dan satu gunting kecil yang digunakan untuk membuka pengunci bangunan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.