Satuarahnews.com Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali diungkap aparat Polresta Pangkalpinang. Seorang residivis kasus narkoba ditangkap setelah kedapatan menyimpan ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial YF alias B (41), seorang buruh harian lepas, diringkus oleh tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di sebuah rumah di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Sabtu dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan kantong plastik berisi ribuan butir pil ekstasi dengan berbagai warna. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan lain di kawasan Girimaya yang juga digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan pil ekstasi serta narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai perantara peredaran barang haram tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang terhubung hingga Aceh.
“Dari pengungkapan ini kami menyita total 3.173 butir pil ekstasi berbagai warna, dua paket sabu, satu timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya,” ujar Max.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga berada di luar daerah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
