Lugas dan Berimbang

Bejat!! Kakat Kandung Tega Cabuli Adiknya yang berusia 7 Tahun

0 426

 

SatuArahNews,TOBOALI- Seorang Pemuda asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan tega melampiaskan nafsu birahinya kepada adik kandung yang masih dibawah umur, (24/04/2023)

Pelaku berinisial FY (26) pekerja buruh harian tersebut tega melakukan aksi bejat kepada adik kandungnya bunga (7) karena dipengaruhi video dewasa.

Dihadapan penyidik Satreskrim, pelaku mengakui pernah menonton video dewasa.
lalu pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban sebanyak dua kali sekitar pukul 00:30/ 03:30 WIB, yang saat itu korban sedang tidur sekamar dengan ibunya.

” Kemudian pelaku masuk kekamar, lalu membangunkan dan membekap mulut korban untuk menuruti hasrat pelaku tanpa sepengetahuan ibunya yang saat itu dalam keadaan tidur di kasur bawah,” kata Kbo Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang.

KBO Satreskrim menjelaskan. Kasus ini terbongkar saat ibunya mencuci celana dalam milik korban dan melihat terdapat bercak darah yang menempel di celana dalam milik korban.

” Mengetahui si pelaku melakukan asusila kepada anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian ini selasa (25/04/2023) petang ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum,” lanjutnya,

Kini pelaku bersama barang bukti lainnya sudah diamankan ke Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya,
1 helai baju dres anak-anak warna merah motif garis putih merah merk fashion new
1helai celana panjang warna biru
1 helai baju kaos dalam warna kuning muda
1 helai celana dalam warna pink gambar hello kity.

Pelaku akan dikenakan kasus Tindak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

” Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara. Dan denda paling banyak 5 milar,” pungkasnya. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.